Jogja, – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bantul nomor urut 03 Joko B Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, memastikan tidak akan melayangkan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu tim hukum paslon 03, Nofrizal Sayuti menyatakan, alasan pihaknya tidak mengajukan gugatan ke MK yakni jumlah bukti yang dinilai kurang. Dari hasil koordinasi dengan tim, pihak paslon 03 sepakat membatalkan gugatannya.
“Tidak ada rencana gugatan. Kami sudah melakukan rapat bersama tim dan menilai bahwa bukti yang ada kurang kuat. Memang waktu awal dari saksi tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi, akan tetapi untuk gugatan ke MK tidak ada,” ucapnya, Rabu (4/12/2024).
“Saat ini kami akan menunggu keputusan penetapan dari KPU Bantul. Semua tim dan anggota pemenangan sepakat untuk melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Bantul telah menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten. Dari hasil tersebut, paslon nomor urut dua Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta berhasil mengungguli paslon nomor urut satu Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, dan paslon nomor urut tiga Joko B Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan dalam Pilkada Bantul 2024.
Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, paslon nomor urut satu memperoleh suara sah sebanyak 80.917 suara, paslon nomor urut dua mendapat 230.819 suara, sedangkan paslon nomor urut tiga dengan perolehan 219.471 suara.
“Jumlah tersebut didapat dari total suara sah yakni 531.207. Sedangkan jumlah surat suara tidak sah ada 36.029 lembar, yaitu 6,5 persen dari jumlah pemilih,” katanya.