Sekda Lubuk Linggau Tegaskan Penganggaran Gaji Pegawai Non-ASN Harus Sesuai Regulasi

LUBUK LINGGAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menegaskan bahwa penganggaran gaji pegawai non-ASN harus sesuai regulasi dan melalui verifikasi ketat. Hal itu disampaikan dalam rapat tindak lanjut terkait Surat Edaran Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 890/0314/BKPSDM/2025, yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota, Kamis (6/2/2025).

 

Read More

Menurut Trisko, pemerintah pusat telah menetapkan bahwa status honorer akan dihapus, dan pegawai non-ASN akan dikategorikan menjadi duayakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

 

Namun, sebelum kebijakan ini sepenuhnya diterapkan, Trisko memastikan bahwa gaji pegawai non-ASN tetap akan dibayarkan, asalkan telah diverifikasi oleh BKPSDM.

 

“Kami tidak ingin ada kekeliruan dalam penganggaran. Pegawai non-ASN tetap mendapat hak mereka, tetapi semuanya harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Langkah ini diambil untuk memastikan proses transisi berjalan lancar, sekaligus menghindari potensi masalah dalam sistem kepegawaian di Kota Lubuk Linggau.

 

Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya inspektur Kota Lubuk Linggau, H. Resta Irwan Putra, kepala BPKAD, Zulfikar, kepala Disdikbud, Firdaus Abky, kepala DLH, M. Johan Iman Sitepu, Kepala Dinas Perkim, Febrio Fadilah, Plt. Kasat Pol PP, Fahrizal Raharja, Kabid Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM, M. Adi Dwi Cahyo

 

Sejumlah perwakilan dari dinas terkait lainnya juga hadir untuk membahas langkah konkret dalam penerapan kebijakan ini.

 

Pemerintah Kota Lubuk Linggau berkomitmen untuk mengawal kebijakan penghapusan honorer ini dengan transparan dan akuntabel, demi kesejahteraan pegawai dan efektivitas sistem pemerintahan. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *