Ogan Ilir, – sebanyak 37 pengaduan masuk ke Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir (OI) sepanjang tahun 2024. 17 berkas pengaduan di antaranya terkait soal desa serta kepala desa.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Ogan, Ibnu Hardi, didampingi Hadi Irban Investigasi yang ditemui awak media Rabu (15/01/2025) menyatakan, banyaknya pengaduan terkait permasalahan yang ada di desa, mayoritas didominasi masalah penyimpangan dana desa. Bahkan, seorang kades di antaranya telah sampai hingga ke meja hijau.
Menurutnya, dari 17 permasalahan desa 16 permasalahan bisa diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara ke kas daerah (setor balik, red).
“Karena kerugian terbilang kecil dan bisa diselesaikan dan dikembalikan,” terangnya.
Dirinya menyatakan, penyelesaian Lahoran hasil pemeriksaan (LHP) atas setiap permasalahan, Diberikan waktu selama 60 hari.
“Setor balik itu harus mengembalikan dalam kurun waktu 69 hari, dan dikenakan kesalahan admistrasi, (Diskresi) dan mendapat binaan dari Irvan diwilayahnya dan dari Dinas PMD,” ujar Hadi.
Sementara permasalahan yang menjerat Kades Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan, harus menelan pil pahit, atas perbuatannya.
Kades itu, menerima hukuman kurungan lima tahun penjara dan dengan denda subsider mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.50 juta
“Hasil audit, karena kerugian negara mencapai Rp.383 juta” tandasnya. (*/Tim)