OKU – Tercatat pencapaian penerimaan Pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat OKU 1 Baturaja sebesar Rp 35 Milyar lebih dari target yang di berikan oleh provinsi Sumsel sebesar Rp 33 Milyar lebih atau surplus diangka 105,52%. hal itu diungkapkan Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja Humaniora Basili Basmark SE MSi saat dibincangi portal ini diruang kerjanya pada Senin (30/12/2024).
Menurutnya, Pencapaian itu diraih dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) UPTB Samsat OKU 1 Baturaja sepanjang tahun 2024
“Hingga hari ini (30/12/2024) tercatat untuk pencapaian penerimaan PKB kita surplus sekitar Rp 2,1 Milyar,” kata Belly.
Sedangkan untuk BBNKB lanjut Belly, pencapaian penerimaan sebesar Rp 32 Milyar dari target Rp 30 Milyar lebih atau surplus 103,79%. “untuk BBNKB kita surplus Rp 2 Milyar,” rincinya.
Dikatakan Belly, Suprlusnya pencapain penerimaan pajak ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat wajib pajak di bumi sebimbing sekundang, yang telah patuh dan taat membayar pajak kendaraannya.
“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat OKU yang telah taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, ini membuktikan bahwa masyarakat OKU sudah taat pajak dan itu terbukti dengan tingginya animo masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, alhamdulillah pencapaian penerimaan pajak kendaraan di OKU bisa Surplus,” ucapnya.
Belly berharap dengan pencapaian ini bisa menjadi motivasi pada tahun 2025 mendatang untuk lebih baik lagi sehingga pencapaian penerimaan pajak ditahun depan semakin baik, hal itu akan berpengaruh pada Pembangunan khususnya di Kabupaten OKU.
“Semoga ditahun 2025 nanti kita bisa lebih lagi meningkatkan pencapaian pajak kendaraan bermotor ini, agar kedepan Pembangunan di OKU ini bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Apa lagi mulai tahun 2025 diungkapkan Belly, Pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 tahun 2022.
“UU HKPD No 1 tahun 2022 Mulai diberlakukan. Terhitung mulai tanggal 5 Januari 2025 akan ada perubahan skema perhitungan pajak kendaraan bermotor,” Ungkapnya
Dijelaskan Belly, Pada besaran target pajak kendaraan bermotor akan terjadi perubahan, pada tahun 2025 akan ada pembagian Opsen Pajak ke Pemerintah daerah Kabupaten. Selama ini persentase pembagian Pajak kendaraan besar ke Provinsi, namun untuk tahun 2025 ketika UU HKPD ini diberlakukan maka besaran pembagian akan lebih besar ke Pemeritah daerah.
“harapan kami dari UPTB Samsat OKU 1 Baturaja, Dengan peneriapan UU HKPD ini, sinkronisasi anatara pemerintah daerah kabupaten dan pemerintah provinsi lebih maksimal dalam pencapaian target kendaraan bermotor, karena ketika target pajak kendaraan bermotor ini bisa melampaui atau over target maka pembagian ke pemerintah daerah akan semakin besar,” tukasnya.