14 Polisi Di Lampung Dipecat, Ini Kasusnya

14 polisi

Lampung, karena melanggar kode etik 14 polisi itu dipecat oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, sepanjang tahun 2024.

 

“ada 194 perkara pengaduan masyarakat yag diterima bidang propam polda lampung sepanjag tahun 2024. Dari sana, ada 14 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Dengan sanksi diberhentikan secara tidak hormat,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dalam keterangan yang didapat, Jumat, (3/1/2025

 

 

Sementara empat di antara 14 polisi yang dipecat itu, mengajukan banding. “Dan saat ini masih dalam proses,” kata eks Kapolda Gorontalo itu.

 

Dikatakan, para oknum polisi itu melakukan pelanggaran yang beragam. Mulai dari ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan lain yang mencoreng nama baik institusi.

 

Tak hanya itu, Bidang Propam Polda Lampung pun menangani 172 perkara pelanggaran disiplin.  Ada pula 65 perkara pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) di sepanjang tahun 2024.

 

” tidak ada toleransi untuk segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. laporan pengaduan masyarakat kami tangani dengan cepat. prinsipnya keadilan, empati, dan profesionalisme,” kata kapolda.

 

Sebelumnya dalam apel pagi pada 27 Desember 2024 lalu, Kapolda Helmy memberikan pesan kepada seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan nama baik institusi.

 

“Saya berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar lebih disiplin dan profesional. Mari kita mulai perubahan dari diri sendiri, dari hal-hal kecil, dan mulai dari sekarang,” ujarnya. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *