OKU, – Kasus penganiayaan yang melibatkan Ardi Ali (AA) sebagai tersangka akhirnya dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Keputusan ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat menyatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah tersangka dan korban, Wawan Bastari (WB), sepakat berdamai.
“Kami memastikan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Choirun.
Seperti diketahui, Peristiwa ini terjadi pada 29 Juni 2024 di sebuah lokasi pembangunan ruko di Jalan A. Yani, Air Karang, OKU. Korban WB dilaporkan sering mengejek tersangka AA, termasuk memamerkan uang dan menghina helm milik tersangka. Ketegangan memuncak saat korban menendang kaki tersangka sambil berkata kasar.
Tersulut emosi, tersangka memukul kepala korban dengan kayu hingga menyebabkan luka robek. Upaya melerai dari saksi di lokasi akhirnya menghentikan kejadian tersebut.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka akibat benda tumpul, sementara tindakan tersangka dinilai melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Solusi Damai
Melalui proses mediasi oleh jaksa fasilitator, tersangka dan korban mencapai kesepakatan damai. Perdamaian ini disaksikan oleh tokoh masyarakat serta keluarga korban, dengan syarat tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Dengan adanya kesepakatan ini, jaksa menerbitkan surat penghentian penuntutan sebagai bentuk kepastian hukum,” tambah Choirun.
Makna restorative justice
Pendekatan keadilan restoratif menjadi alternatif penyelesaian kasus tanpa melalui persidangan, khususnya bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Program ini bertujuan mengutamakan perdamaian dan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku.
Kejari OKU berharap masyarakat lebih memahami pentingnya penyelesaian konflik secara kekeluargaan. “Kekerasan tidak akan pernah menjadi solusi. Perdamaian adalah langkah terbaik,” tutup Choirun (*)