Pemkab Muba Konsultasi dengan Kemendagri untuk Selesaikan Kewajiban Keuangan dan Tingkatkan Pendapatan APBD 2025

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) tengah berupaya menyelesaikan kewajiban keuangan yang belum tuntas pada tahun 2024. Penjabat (Pj) Bupati Muba, H. Sandi Fahlepi, bersama jajaran terkait, melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia pada Rabu (22/1/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas strategi peningkatan pendapatan guna mendukung penyelesaian kewajiban yang tertunda pada APBD Tahun Anggaran 2025.

Selain Pj Bupati H. Sandi Fahlepi, hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumai, Wakil Ketua I DPRD Muba Irwin Zulyani, Wakil Ketua III DPRD Muba Edi Pramono, Inspektur Muba Mirwan Susanto, Kepala BPKAD H. Zabidi, Kepala BP2RD Haryadi Karim, serta Sekwan DPRD Marko Susanto.

Read More

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Sandi Fahlepi mengungkapkan, tujuan utama dari konsultasi ini adalah untuk memperoleh arahan dan solusi terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam mengatasi keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga yang timbul akibat kurangnya dana transfer daerah pada tahun 2024.

“Kami berharap bisa mendapatkan masukan yang konstruktif untuk menyelesaikan kewajiban ini. Kendala utama adalah kurang bayar dari dana transfer daerah yang menyebabkan sejumlah pembayaran tertunda,” ungkap Sandi.

Sandi juga mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, yang telah memberikan fasilitasi yang luar biasa selama kunjungan tersebut. “Kunjungan ini merupakan momen penting dalam mempererat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Kemendagri. Kami sangat mengapresiasi diskusi yang telah berjalan dengan baik dan masukan yang diberikan, yang tentu akan menjadi bekal kami untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Peningkatan Pendapatan sebagai Solusi Sementara

Inspektur Muba, Mirwan Susanto, mengungkapkan bahwa permasalahan keuangan ini menjadi prioritas mendesak yang harus segera diselesaikan. Pemkab Muba, bersama DPRD setempat, telah menyepakati kebijakan untuk menambah pendapatan dalam APBD 2025 sebagai solusi sementara.

“Kami telah membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk meningkatkan pendapatan pada APBD 2025. Namun, untuk memastikan langkah ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, kami perlu konsultasi lebih lanjut dengan Kemendagri,” jelas Mirwan.

Kemendagri Beri Arahan dan Dukungan

Dalam sesi diskusi, Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I, Fernando H. Siagian, memberikan apresiasi atas komitmen Pemkab Muba dalam menangani permasalahan keuangan daerah. Ia memberikan saran konkret terkait kebijakan yang perlu diambil, agar solusi yang diusulkan dapat memenuhi regulasi dan kebutuhan daerah.

“Kami berharap konsultasi ini dapat menghasilkan solusi terbaik, tidak hanya untuk Pemkab Muba, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayah tersebut,” ujar Fernando.

Lebih lanjut, Fernando menyampaikan bahwa Pemkab Muba diperbolehkan untuk menyelesaikan kewajiban yang belum tuntas pada tahun 2024 melalui APBD 2025, dengan menggunakan mekanisme Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Kami memahami dinamika pengelolaan keuangan daerah yang memerlukan fleksibilitas. Oleh karena itu, Pemkab Muba bisa menggunakan Perkada untuk memastikan kewajiban yang belum terselesaikan pada tahun ini bisa diakomodasi dalam APBD 2025,” tambahnya.

Sinergi dan Komitmen Terhadap Akuntabilitas

Konsultasi ini mencerminkan komitmen Pemkab Muba dalam menjaga akuntabilitas dan tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan daerah. Dengan langkah-langkah yang sudah disepakati, diharapkan Pemkab Muba dapat segera menyelesaikan kewajiban keuangan tersebut, memperkuat transparansi pengelolaan anggaran, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *